rss_feed

Desa Botoputih

Jl. Poros Botoputih-takeranklating No 04 Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan
Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 62281

mail_outline botoputihpemdes@gmail.com

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • RUDI SANTOSO

    KEPALA DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • ANGGA FEBRIANTO

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • DIAN FITRIANI, S.Kom.

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MAJID ABDULLAH

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMPURNO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SULISTIYANI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • JAPAR, S.Pd.SD

    KAUR UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • ROHMA LUTFIANA

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ANANG KAUDI

    KASUN MOJOGANDIK

    Tidak Ada di Kantor
  • BENTAR GYMNASTIAR RAMADHANI

    KASUN SAMBIKEREP

    Tidak Ada di Kantor
  • SARUN

    KASUN BATURONO

    Tidak Ada di Kantor
  • HARTO

    KASUN BAGEL

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD AFIF ZUNAIDI

    KASUN TLANAK

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD USMAN

    KASUN MADE

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Botoputih Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

1

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

32

Total
fingerprint
Pengisian Perangkat Desa Botoputih

10 November 2023 31 Kali

LOWONGAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA BOTOPUTIH

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa  Botoputih  Kecamatan Tikung Nomor : 188/148/KEP/413.323.2012/2023 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Botoputih, bahwa di Desa Botoputih  Kecamatan Tikung akan dilaksanakan pengangkatan perangkat desa, maka dengan ini diumumkan kepada Masyarakat bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa meliputi jabatan :

  1. Kepala Dusun Made
  2. Kepala Dusun Sambikerep
  3. Kepala Urusan Perencanaan
  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
  1. Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai  Perangkat Desa harus  memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :
  2. Warga Negara Republik Indonesia ;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;
  4. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;        
  6. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Berbadan sehat ;
  11. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
  12. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;
  13. Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa

Adapun persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas adalah :

  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup dan di tulis tangan menggunakan kertas Folio Bergaris ;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau jika E-KTP Belum jadi menggunakan Surat Keterangan Penduduk yang di legalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup ;
  5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai cukup;
  6. Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  7. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
  10. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup;
  11. Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
  13. Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
  14. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
  15. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
  16. Surat Pernyataan Bersedia tidak akan menggundurkan diri sebagai calon perangkat desa diatas kertas bermatrai cukup;
  17. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari PNS, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1.  
    1. Pengumuman dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai pada hari Senin tanggal Tiga belas bulan Nopember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan ditutup pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Empat  bulan Nopember tahun  Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
    2. Penerimaan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Botoputih.

 

  1. KETENTUAN LAIN :
  1. Pendaftar  Bakal Calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf A, dalam rangkap 5 (Lima) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
  2. Formulir Pendaftaran Bisa diambil di Sekretariat atau bisa mengunduh DISINI
  3. Apabila Pada Gelombang Satu Sudah ada lebih dari Satu Pendaftar masing – masing Jabatan yang memenuhi Persyaratan maka gelombang 2 dan 3 sudah tidak berlaku.
  1. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran Perangkat desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Botoputih, 10 Nopember 2023

ttd

Tim Pengangkatan Perangkat Desa Botoputih

 

NB:

  1. Untuk KK yang Sudah menggunakan Barcodemaka TIDAK PERLU LEGALISIR, Jika KK Belum

     Menggunakan Barcode maka HARUS LEGALISIR

    Contoh KK yang Sudah Barcode

    Contoh KK yang Belum Barcode

  1. Untuk E-KTP Tidak Perlu Dilegalisir, Jika masih Berbentuk Surat Keterangan Penduduk Maka HARUS

     LEGALISIR

     Contoh E-KTP

  1. Untuk Akta kelahiran yang Sudah menggunakan Barcodemaka TIDAK PERLU LEGALISIR, Jika Akta

    Kelahiran Belum Menggunakan Barcode maka Harus Legalisir

    Contoh Akta Kelahiran yang Sudah Barcode

    Contoh Akta Kelahiran yang Belum Barcode

  1. Untuk SKCK keperluannya tertulis untuk Persyaratan Penjaringan Perangkat Desa

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Jadwal Sholat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
Alamat : Jl. Poros Botoputih-takeranklating No 04 Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan
Desa : Botoputih
Kecamatan : Tikung
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62281
Telepon :
No. HP :
Email : botoputihpemdes@gmail.com

insert_photo Galeri

reorder Cuaca

Lokasi : Desa Botoputih
Koordinat : -7.1957023577,112.4177692775
Diperbarui 12-01-2026 13:24:47

Hari Ini, 12 Januari 2026
14:00

Cerah
27°C
17:00

Cerah
25°C
20:00

Cerah
24°C
23:00

Cerah
24°C
Besok, 13 Januari 2026
02:00

Cerah
23°C
05:00

Cerah
24°C
08:00

Cerah
27°C
11:00

Cerah
29°C
14:00

Cerah
27°C
17:00

Cerah
25°C
20:00

Cerah
25°C
23:00

Cerah
24°C
Lusa, 14 Januari 2026
02:00

Cerah
24°C
05:00

Cerah
24°C
08:00

Cerah
27°C
11:00

Cerah
28°C
14:00

Cerah
26°C
17:00

Cerah
25°C
20:00

Cerah
25°C
23:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNatra

assessment Statistik

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 121
Kemarin : 69
Total Pengunjung : 17.487
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.11
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran